No Work No Pay: Gaji Tak Dibayar Jika Karyawan Mangkir? Ini Penjelasan Lengkapnya!Pagi Sobat PPI!

Pernahkah kamu dihadapkan dengan situasi di mana karyawan mangkir kerja tanpa alasan yang jelas? Lalu, kamu bingung bagaimana cara menghitung gajinya?

Tenang, kamu tidak sendirian! Artikel ini akan membahas tuntas tentang konsep “No Work No Pay” yang sering menjadi pertanyaan para HRD. Yuk, simak selengkapnya!

Apa itu No Work No Pay?
Secara sederhana, No Work No Pay berarti gaji tidak dibayarkan jika karyawan tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan. Aturan ini tercantum dalam Pasal 240 PP 36/2021 dan Pasal 93 ayat (1) UU 13/2003.

Penting untuk diingat:
No Work No Pay bukan pemotongan gaji. Pemotongan gaji dilakukan ketika karyawan sudah bekerja, tapi gajinya dipotong karena suatu hal. Sedangkan No Work No Pay adalah tidak membayarkan gaji pada hari mangkir.
No Work No Pay tidak berlaku untuk kondisi tertentu. Contohnya, karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit, izin menikah, atau menjalankan hak waktu istirahat kerjanya.

3 Hal Penting dalam Menerapkan No Work No Pay:

  1. Jelaskan dengan Jelas kepada Karyawan
    Pastikan karyawan memahami bahwa No Work No Pay bukan pemotongan gaji, melainkan tidak dibayarkan gajinya pada saat tidak bekerja. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan perselisihan.
  2. Atur dalam Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama
    Meskipun UU dan PP telah mengatur No Work No Pay, sebaiknya cantumkan klausul tersebut dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Tujuannya agar karyawan “ngeh” bahwa di perusahaan ada aturan No Work No Pay.
  3. Contoh Bunyi Pasal No Work No Pay di PP/PKB:
    “Karyawan yang tidak hadir bekerja tanpa keterangan yang dapat diterima Perusahaan, maka terhadap hari tidak masuk kerja tersebut, tidak dibayarkan upahnya, kecuali kondisi-kondisi tertentu yang diatur dalam Undang-Undang.”

Tips Tambahan:
Lakukan sosialisasi kepada karyawan tentang aturan No Work No Pay.
Dokumentasikan dengan jelas ketidakhadiran karyawan tanpa keterangan.
Terapkan aturan No Work No Pay secara konsisten dan adil.

Sumber:
https://lnkd.in/gbMhn4S8
https://lnkd.in/gk2dxfAm
https://lnkd.in/gF2X_zHY
Semoga artikel ini bermanfaat!
Jangan lupa untuk membagikan informasi ini kepada rekan-rekan LI lainnya.

Salam Cerdas!

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *